Minggu, 02 Desember 2012

Menulis surat perjanjian jual-beli dan surat kuasa

a. surat perjanjian jual-beli
surat perjanjian jual-beli disusun dengan langkah-langkah:
1) Menentukan barang yang akan diperjualbelikan beserta kualifikasi seperti letak atau batasan-batasannya, luas, harganya.
2)  Menentukan pihak-pihak pihak-pihak yangyang terikat dalam perjanjian itu: nama, alamat, pekerjaan, dan usia.
3) Menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak (berdasarkan kesepakatan bersama).
4) Menuliskan kembali rancangan itu menjadi sebuah surat perjanjian yang lengkap disertai tempat dan tanggal, tanda tangan, nama jelas, dan materi.


b. Surat kuasa
surat kuasa disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1) Menentukan pekerjaan atau barang yang dikuasakan.
2) Menentukan pihak-pihak yang memberi dan yang menerima kuasa, termasuk identitas-identitasnya, seperti nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan usia.
3) Menentukan kewenangan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa.
4) Menuliskan kembali rancangan itu menjadi sebuah surat kuasa yang lengkap, disertai tempat dan tanggal, tanda tanga, nama jelas, dan materi.

diambil dari: buku erlangga; cerdas berbahasa indonesia untuk sma/ma kelas xI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar